حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ وَإِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَمْعَانَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ أَبَا قَتَادَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُبَايَعُ لِرَجُلٍ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ وَلَنْ يَسْتَحِلَّ الْبَيْتَ إِلَّا أَهْلُهُ فَإِذَا اسْتَحَلُّوهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ هَلَكَةِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَأْتِي الْحَبَشَةُ فَيُخَرِّبُونَهُ خَرَابًا لَا يَعْمُرُ بَعْدَهُ أَبَدًا وَهُمْ الَّذِينَ يَسْتَخْرِجُونَ كَنْزَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dan [Ishaq bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Sa'id bin Sam'an] berkata: aku mendengar [Abu Hurairah] menceritakan bahwa Abu Qotadah berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Seorang laki-laki dibai'at antara rukun Yamani dan Maqom Ibrahim dan sekali-kali Baitullah tidak halal selain penghuninya, maka jika mereka telah menghalalkannya janganlah kalian bertanya akan kehancuran bangsa arab, kemudian akan datang orang-orang Habasyah untuk menghancurkannya sehingga hancur lebur, dan selamanya tidak akan ada yang bisa memakmurkannya kembali setelah itu, merekalah orang-orang yang akan mengeluarkan simpanannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online