حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَزُورًا فَانْتَهَبَهَا النَّاسُ فَنَادَى مُنَادِيهِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ النُّهْبَةِ فَجَاءَ النَّاسُ بِمَا أَخَذُوا فَقَسَمَهُ بَيْنَهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Amir] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyembelih hewan kurban lalu dirampas oleh orang-orang, maka berserulah penyeru beliau; "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang kalian dari merampas." Maka orang-orang datang dengan membawa daging yang telah mereka ambil, lalu Rasulullah membaginya kepada mereka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online