حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَنْبَأَنَا الْحَجَّاجُ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ يُحَنَّسَ وَصَفِيَّةَ كَانَا مِنْ سَبْيِ الْخُمُسِ فَزَنَتْ صَفِيَّةُ بِرَجُلٍ مِنْ الْخُمُسِ فَوَلَدَتْ غُلَامًا فَادَّعَاهُ الزَّانِي وَيُحَنَّسُ فَاخْتَصَمَا إِلَى عُثْمَانَ فَرَفَعَهُمَا إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ عَلِيٌّ أَقْضِي فِيهِمَا بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَجَلَدَهُمَا خَمْسِينَ خَمْسِينَ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad Bin Salamah] telah memberitakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hasan Bin Sa'd] dari [bapaknya] bahwa Yohannas dan Shafiyyah keduanya adalah tawanan Khumus (hasil perang yang lima persennya untuk Allah dan RasulNya), kemudian Shafiyyah berzina dengan seorang lelaki dari tawanan khumus juga dan melahirkan seorang anak, kemudian laki-laki pezina dan Yohannas saling mengaku sehingga mereka berselisih di hadapan Utsman, kemudian Utsman membawanya kepada Ali Bin Abu Thalib, maka [Ali] berkata; "Aku putuskan perkara keduanya dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa anak itu menjadi milik yang punya tempat tidur (suami) dan orang yang berzina baginya batu, " kemudian dia menjilid keduanya lima puluh kali lima puluh kali."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online