Hadits No. 779

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَنْبَأَنَا الْحَجَّاجُ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ يُحَنَّسَ وَصَفِيَّةَ كَانَا مِنْ سَبْيِ الْخُمُسِ فَزَنَتْ صَفِيَّةُ بِرَجُلٍ مِنْ الْخُمُسِ فَوَلَدَتْ غُلَامًا فَادَّعَاهُ الزَّانِي وَيُحَنَّسُ فَاخْتَصَمَا إِلَى عُثْمَانَ فَرَفَعَهُمَا إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ عَلِيٌّ أَقْضِي فِيهِمَا بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَجَلَدَهُمَا خَمْسِينَ خَمْسِينَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad Bin Salamah] telah memberitakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hasan Bin Sa'd] dari [bapaknya] bahwa Yohannas dan Shafiyyah keduanya adalah tawanan Khumus (hasil perang yang lima persennya untuk Allah dan RasulNya), kemudian Shafiyyah berzina dengan seorang lelaki dari tawanan khumus juga dan melahirkan seorang anak, kemudian laki-laki pezina dan Yohannas saling mengaku sehingga mereka berselisih di hadapan Utsman, kemudian Utsman membawanya kepada Ali Bin Abu Thalib, maka [Ali] berkata; "Aku putuskan perkara keduanya dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa anak itu menjadi milik yang punya tempat tidur (suami) dan orang yang berzina baginya batu, " kemudian dia menjilid keduanya lima puluh kali lima puluh kali."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#779
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online