Hadits No. 7640

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ أَبِي صَالِحٍ يَعْنِي سُهَيْلًا عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يُخْبِرُهُمْ ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَفَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ صَنْعَةَ طَعَامِهِ وَكَفَاهُ حَرَّهُ وَدُخَانَهُ فَلْيُجْلِسْهُ مَعَهُ فَلْيَأْكُلْ فَإِنْ أَبَى فَلْيَأْخُذْ لُقْمَةً فَلْيُرَوِّغْهَا ثُمَّ لِيُعْطِهَا إِيَّاهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abi Shalih] -yaitu Suhail- dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa ia mengabarkan kepada mereka dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika pembantu salah seorang dari kalian telah menghidangan makanan untuknya, dan telah cukup rasa lelah dan bau aromanya, hendaklah ia mengajaknya duduk bersama untuk (makan), jika ia enggan maka hendaklah ia ambilkan sesuap lalu menyisihkannya dan memberikannya kepadanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#7640
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online