حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ أَبِي صَالِحٍ يَعْنِي سُهَيْلًا عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يُخْبِرُهُمْ ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَفَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ صَنْعَةَ طَعَامِهِ وَكَفَاهُ حَرَّهُ وَدُخَانَهُ فَلْيُجْلِسْهُ مَعَهُ فَلْيَأْكُلْ فَإِنْ أَبَى فَلْيَأْخُذْ لُقْمَةً فَلْيُرَوِّغْهَا ثُمَّ لِيُعْطِهَا إِيَّاهُ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abi Shalih] -yaitu Suhail- dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa ia mengabarkan kepada mereka dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika pembantu salah seorang dari kalian telah menghidangan makanan untuknya, dan telah cukup rasa lelah dan bau aromanya, hendaklah ia mengajaknya duduk bersama untuk (makan), jika ia enggan maka hendaklah ia ambilkan sesuap lalu menyisihkannya dan memberikannya kepadanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online