حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عِسْلِ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] dan [Abu Kamil] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Isl bin Sufyan] dari ['Atho`] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "bahwasanya beliau shallallahu 'alaihi wasallam melarang membungkus tubuh dalam shalat (yaitu memasukkan kedua tangan ke dalam baju)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online