حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ زَاذَانَ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعَرَةٍ مِنْ جَسَدِهِ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فُعِلَ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنْ النَّارِ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ رَأْسِي
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad Bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami ['Atho' Bin As Sa`ib] dari [Zadzan] bahwa [Ali Bin Abu Thalib] berkata; aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan bagian sebesar rambut dari tubuhnya tidak terkena air ketika junub, maka akan di perlakukan begini dan begini di neraka." Ali berkata; "Oleh karenanya aku selalu mencukur rambutku."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online