Hadits No. 7529

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ أَخْبَرَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ قَالَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا مَرْيَمَ يَذْكُرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ ثُمَّ يُتَوَضَّأَ مِنْهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] telah mengabarkan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] berkata; dia berkata; Aku mendengar [Abu Maryam] menyebutkan dari [Abu Hurairah] bahwa, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam melarang seseorang kencing di air yang diam, kemudian ia berwudlu di situ."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#7529
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online