حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa meninggal mewariskan harta maka ia untuk keluarganya dan barangsiapa meninggal mewariskan hutang maka itu menjadi tanggunganku."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online