حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي خَالِدٍ يَعْنِي إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَسْلَمِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَدَّ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَلَمَّا جَاءَ فِي الرَّابِعَةِ أَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakaria bin Abi Za`idah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abi Khalid] -yaitu Isma'i- dari [Abu Malik Al Aslami] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam menolak Ma'iz bin Malik tiga kali. Maka ketika ia datang pada kali keempat, Rasulullah memerintahkan untuk merajamnya sehingga ia pun dirajam." telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam seperti dalam hadis diatas.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online