حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا رَبَاحٌ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ تَلَقِّي الْأَجْلَابِ فَمَنْ تَلَقَّى وَاشْتَرَى فَصَاحِبُهُ بِالْخِيَارِ إِذَا هَبَطَ السُّوقَ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Rabbah] dari [Ma'mar] dari [Ayub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah], dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam melarang untuk mencegat pedagang, maka barangsiapa mencegat dan membeli, pemiliknya berhak untuk memilih jika ia sampai dipasar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online