Hadits No. 7217

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ أَخْبَرَنِي أَبُو مَوْدُودٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي حَدْرَدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَزَقَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَدْفِنْهُ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلْيَبْزُقْ فِي ثَوْبِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] telah mengkabarkan kepadaku [Abu Maudud] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abi Hadrad], dia berkata: aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian meludah di dalam masjid hendaklah ia menimbunnya, jika tidak maka hendaknya ia meludah di dalam kain bajunya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#7217
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online