حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ أَخْبَرَنِي أَبُو مَوْدُودٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي حَدْرَدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَزَقَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَدْفِنْهُ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلْيَبْزُقْ فِي ثَوْبِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] telah mengkabarkan kepadaku [Abu Maudud] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abi Hadrad], dia berkata: aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian meludah di dalam masjid hendaklah ia menimbunnya, jika tidak maka hendaknya ia meludah di dalam kain bajunya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online