Hadits No. 7211

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ عَنْ عَوْفٍ عَنْ خِلَاسِ بْنِ عَمْرٍو وَمُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اشْتَرَى لِقْحَةً مُصَرَّاةً أَوْ شَاةً مُصَرَّاةً فَحَلَبَهَا فَهُوَ بِأَحَدِ النَّظَرَيْنِ بِالْخِيَارِ إِلَى أَنْ يَحُوزَهَا أَوْ يَرُدَّهَا وَإِنَاءً مِنْ طَعَامٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] dari ['Auf] dari [Khilas bin 'Amru] dan [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah], dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa membeli liqhah mushorroh (unta yang telah mendekati masa melahirkan dan ditahan air susunya) atau kambing yang ditahan air susunya, lalu ia memerahnya maka ia punya dua pilihan, tetap melanjutkan sehingga ia memperoleh hasil atau mengembalikannya dengan disertai satu baskom makanan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#7211
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online