Hadits No. 718

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيْلِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرَّضِيعِ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ قَالَ قَتَادَةُ وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا الطَّعَامَ فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz Bin Hisyam] Telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qatadah] dari [Abu Harb Bin Abul Aswad] dari [Abu Aswad Ad Dili] dari [Ali Bin Abu Thalib], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang (air kencing) bayi yang masih menyusu: "Air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air sedangkan air kencing bayi perempuan dengan di cuci." Qatadah berkata; "Ini dilakukan apabila kedunya (bayi laki-laki dan perempuan) belum memakan makanan (selain asi), dan apabila sudah memakan makanan maka keduanya harus di cuci."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#718
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online