حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيْلِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرَّضِيعِ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ قَالَ قَتَادَةُ وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا الطَّعَامَ فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا
Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz Bin Hisyam] Telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qatadah] dari [Abu Harb Bin Abul Aswad] dari [Abu Aswad Ad Dili] dari [Ali Bin Abu Thalib], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang (air kencing) bayi yang masih menyusu: "Air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air sedangkan air kencing bayi perempuan dengan di cuci." Qatadah berkata; "Ini dilakukan apabila kedunya (bayi laki-laki dan perempuan) belum memakan makanan (selain asi), dan apabila sudah memakan makanan maka keduanya harus di cuci."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online