وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَطْلُ ظُلْمُ الْغَنِيِّ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadis sebelumnya -dari [Abu Hurairah] -) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda, "Menunda-nunda pembayaran hutang adalah kezhaliman bagi orang yang mampu membayarnya, dan jika salah seorang di antara kalian dipindahkan hutangnya kepada orang yang mampu maka hendaklah ia mengikutinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online