حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ قَالَ سُفْيَانُ لَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا أَيْ لَا يُعَيِّرْهَا عَلَيْهَا فِي الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayub bin Musa] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "Jika budak perempuanmu berbuat zina dan telah jelas perzinaannya maka hendaklah ia mencambuknya sesuai dengan had, dan jangan mencelanya setelah dilaksanakan had pada dirinya." Sufyan berkata: "jangan mencelanya setelah ditegakkan had pada dirinya pada kali ketiga atau keempat, dan hendaklah ia menjualnya meskipun seharga seutas tali rambut."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online