حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ قِيلَ لِسُفْيَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَعَمْ قِيلَ لَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ مَنْ ابْتَاعَ مُحَفَّلَةً أَوْ مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ فَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرُدَّهَا فَلْيَرُدَّهَا وَإِنْ شَاءَ يُمْسِكُهَا أَمْسَكَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ma'mar] dari [Ayub] dari [Ibnu Sirin] dikatakan kepada Sufyan; "apakah dari [Abu Hurairah]?" dia menjawab; "Ya" kemudian ditanyakan kepadanya; "apakah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam?" dia menjawab; "Ya, beliau bersabda: "barangsiapa membeli Muhaffalah atau Mushorroh (binatang yang susunya sengaja tidak diperas sehingga tampak berisi ketika akan dijual), maka ia boleh memilih, jika dia mahu bisa mengembalikannya dan jika dia mahu bisa mengambilnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online