Hadits No. 7061

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا هَارُونُ عَنِ ابْنِ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عَمْرٌو أَنَّ بُكَيْرًا حَدَّثَهُ عَنْ الْعَجْلَانِ مَوْلَى فَاطِمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلَا يُكَلَّفُ مِنْ الْعَمَلِ مَا لَا يُطِيقُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Harun] dari [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami ['Amru] bahwa [Bukair] menceritakan kepadanya dari [Al 'Ajlan pelayan Fathimah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "Seorang hamba sahaya berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaiannya, janganlah dia dibebani dengan pekerjaan di luar kemampuannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#7061
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online