حَدَّثَنَا هَارُونُ عَنِ ابْنِ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عَمْرٌو أَنَّ بُكَيْرًا حَدَّثَهُ عَنْ الْعَجْلَانِ مَوْلَى فَاطِمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلَا يُكَلَّفُ مِنْ الْعَمَلِ مَا لَا يُطِيقُ
Telah menceritakan kepada kami [Harun] dari [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami ['Amru] bahwa [Bukair] menceritakan kepadanya dari [Al 'Ajlan pelayan Fathimah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "Seorang hamba sahaya berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaiannya, janganlah dia dibebani dengan pekerjaan di luar kemampuannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online