Hadits No. 7017

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَزْنِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dan sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "Tidaklah seseorang itu mencuri dan ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin. Dan tidaklah seseorang itu meminum khamer dan ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan mukmin. Dan tidaklah seseorang itu berzina dan ketika berzina ia dalam keadaan mukmin."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#7017
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online