حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَوْ سَعِيدٍ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ أَنْ يُنْتَبَذَ فِيهِ وَيَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ وَاجْتَنِبُوا الْحَنَاتِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] atau [Sa'id], dia berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam melarang ad Dubba` (kendi yang terbuat dari kulit), Al Muzaffat (bejana yang dicat dengan ter) untuk dipakai membuat arak." Dan Abu Hurairah mengatakan: "dan jauhilah oleh kalian Al hantam (bejana yang terbuat dari campuran tanah liat, rambut dan darah)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online