حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الْهَيْثَمِ بْنِ قَطَنٍ وَهُوَ أَبُو قَطَنٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو قَطَنٍ قَالَ فِي الْكِتَابِ مَرْفُوعٌ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Al Haitsami bin Qaththan] - yaitu Abu Qaththan- berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qotadah] dari [Al Hasan] dari [Abu Rofi'] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Abu Qaththan berkata dalam kitab secara marfu`: "Jika seorang suami telah duduk pada empat anggota badan isterinya lalu ia menyetubuhinya, maka hal itu telah mewajibkannya untuk mandi (janabat)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online