Hadits No. 6848

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin Isa] berkata; telah mengkabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind] dari [Sa'id Al Maqburiy] dari [Abu Hurairah], dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa yang dijadikan hakim di antara manusia maka pada hakekatnya ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#6848
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online