حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ
Telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin Isa] berkata; telah mengkabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind] dari [Sa'id Al Maqburiy] dari [Abu Hurairah], dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa yang dijadikan hakim di antara manusia maka pada hakekatnya ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online