Hadits No. 6828

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ زَكَرِيَّا عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَتْ الدَّابَّةُ مَرْهُونَةً فَعَلَى الْمُرْتَهِنِ عَلَفُهَا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ وَعَلَى الَّذِي يَشْرَبُهُ نَفَقَتُهُ وَيَرْكَبُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Zakaria] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Jika binatang ternak menjadi jaminan, maka hendaklah orang yang mengambil jaminan itu memberinya makan, dan susunya boleh diminum dan hendaklah orang yang meminum susunya mencarikan makan untuknya dan ia juga boleh menungganginya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#6828
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online