حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ يَغِيبُ لَا يَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ أَيُجَامِعُ أَهْلَهُ قَالَ نَعَمْ
Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, lalu ia bertanya: "Wahai Rasulullah, jika seorang lelaki sedang pergi dan ia tidak bisa mendapatkan air, apakah ia boleh menyetubuhi isterinya?" Rasul menjawab: "Boleh."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online