حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يَدْخُلُ الْحَائِطَ قَالَ يَأْكُلُ غَيْرَ مُتَّخِذٍ خُبْنَةً
Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'd] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari kakeknya - [Abdullah bin 'Amru] -, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam ditanya mengenai seorang lelaki yang memasuki sebuah kebun (yang bukan miliknya-pent), maka beliau menjawab: "Ia sedang memakan sesuatu yang tidak diambilkannya dengan sembunyi-sembunyi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online