Hadits No. 6733

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ وَذَكَرَ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنَّهُ يَرِثُ أُمَّهُ وَتَرِثُهُ أُمُّهُ وَمَنْ قَفَاهَا بِهِ جُلِدَ ثَمَانِينَ وَمَنْ دَعَاهُ وَلَدَ زِنًا جُلِدَ ثَمَانِينَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], [bapakku] telah menceritakan kepada kami dari [Muhammad bin Ishaq] dia berkata; ['Amru bin Syu'aib] menyebutkan dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menetapkan bahwa anak dari suami istri yang saling li'an (melaknat), maka anak tersebut akan mewarisi harta ibunya dan juga sebalikknya, dan barangsiapa menuduh ibunya berzina maka ia harus dijilid sebanyak delapan puluh kali, dan barangsiapa memanggil anaknya dengan anak zina maka ia juga harus dijilid delapan puluh kali."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#6733
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online