حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَيْسَ لِي مَالٌ وَلِي يَتِيمٌ فَقَالَ كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَذِّرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ مَالًا وَمِنْ غَيْرِ أَنْ تَقِيَ مَالَكَ أَوْ قَالَ تَفْدِيَ مَالَكَ بِمَالِهِ شَكَّ حُسَيْنٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] telah menceritakan kepada kami [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, dia berkata; "Sesungguhnya aku tidak mempunyai harta, sedangkan bersamaku ada anak yatim." Maka beliau bersabda: "Makanlah dari harta anak yatimmu dan jangan berlebihan, jangan berlaku mubadzir dan jangan engku ambil hartanya untuk kamu miliki serta jangan engkau gunakan hartanya agar hartamu tak berkurang, atau engkau tukar hartamu dengan hartanya." Husain masih meragukannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online