حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ شَهْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ وَمَنْ شَرِبَ الثَّانِيَةَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ شَرِبَ الثَّالِثَةَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ شَرِبَ الرَّابِعَةَ فَاقْتُلُوهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qotadah] dari [Syahr] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "Barangsiapa meminum khamer maka cambuklah dia, dan barangsiapa meminumnya yang kedua kalinya maka cambuklah, dan barangsiapa meminumnya pada yang ketiga kalinya maka cambuklah, dan barangsiapa meminumnya pada yang keempat kalinya maka bunuhlah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online