قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا قُرَّةُ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ وَاللَّهِ لَقَدْ زَعَمُوا أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو شَهِدَ بِهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّابِعَةِ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ قَالَ فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو يَقُولُ ائْتُونِي بِرَجُلٍ قَدْ جُلِدَ فِي الْخَمْرِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَإِنَّ لَكُمْ عَلَيَّ أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ
Ahmad bin Hambal berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Qurrah] dari [Al Hasan] ia berkata; Demi Allah, mereka telah beranggapan bahwa [Abdullah bin 'Amru] telah menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam benar bersabda: "Jika dia meminum khamer maka cambuklah, kemudian jika dia meminum lagi cambuklah, kemudian jika dia meminum lagi maka cambuklah, maka jika dia meminumnya pada kali keempat penggallah lehernya." Dia berkata; Abdullah bin 'Amru berkata: "Datangkanlah kepadaku seorang yang telah dicambuk sebanyak empat kali setelah minum khamer, maka hak kalian yang harus aku kerjakan adalah dengan memenggal lehernya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online