حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَآهُ وَعَلَيْهِ ثَوْبَانِ مُعَصْفَرَانِ فَقَالَ هَذِهِ ثِيَابُ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Khalid bin mi'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abdullah bin 'Amru] dia berkata; bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam melihatnya sedang mengenakan dua kain yang telah dicelup dengan warna kuning, maka beliau pun bersabda, "Ini adalah pakaiannya orang-orang kafir maka janganlah engkau mengenakannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online