حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ سَمِعْتُ الْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ يَقُولُ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْمَرْأَةَ أَحَقُّ بِوَلَدِهَا مَا لَمْ تَزَوَّجْ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] aku mendengar [Al Mutsanna Ibnu Ash Shabah] telah mengkhabarkan kepadaku ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam memutuskan, bahwa seorang wanita itu lebih berhak atas anaknya selama ia belum menikah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online