حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ أَشْهَدُ بِاللَّهِ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يُحِلُّهَا وَيَحُلُّ بِهِ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ لَوْ وُزِنَتْ ذُنُوبُهُ بِذُنُوبِ الثَّقَلَيْنِ لَوَزَنَتْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sa`ib bin 'Amru] dari [Abdullah bin 'Amru], dia berkata; Aku bersaksi kepada Allah, sungguh aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: Al haram (kota Suci Makkah) akan ditempati oleh seorang lelaki dari quraisy dan menghalalkannya, yang mana jika dosa-dosanya ditimbang dan dibandingkan dengan dosa-dosa tsaqolain (semua manusia dan jin) niscaya dosanya lebih berat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online