Hadits No. 654

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ هَاشِمٌ وَأَبُو دَاوُدَ قَالَا حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى الثَّعْلَبِيِّ عَنْ أَبِي جَمِيلَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَنِي أَنْ أُعْطِيَ الْحَجَّامَ أَجْرَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlar Hasyim] dan [Abu Daud] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Warqa'] dan [Abdul A'la Ats Tsa'labi] dari [Abu Jamilah] dari [Ali], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam, kemudian beliau memerintahkan aku agar memberi upah tukang bekamnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#654
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online