حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ هَاشِمٌ وَأَبُو دَاوُدَ قَالَا حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى الثَّعْلَبِيِّ عَنْ أَبِي جَمِيلَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَنِي أَنْ أُعْطِيَ الْحَجَّامَ أَجْرَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlar Hasyim] dan [Abu Daud] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Warqa'] dan [Abdul A'la Ats Tsa'labi] dari [Abu Jamilah] dari [Ali], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam, kemudian beliau memerintahkan aku agar memberi upah tukang bekamnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online