حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ طَلْحَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أُرِيدَ مَالُهُ بِغَيْرِ حَقٍّ فَقَاتَلَ فَقُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ وَأَحْسِبُ الْأَعْرَجَ حَدَّثَنِي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Tholhah] dari [Abdullah bin 'Amru], dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang hartanya dirampas dengan tanpa hak, sehingga ia melawan dan mati, maka ia mati sebagai syahid." Dan aku mengira [Al A'raj] telah menceritakan kepadaku dari [Abu Hurairah] sebagaimana hadis diatas.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online