حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيَّ ثِيَابٌ مُعَصْفَرَةٌ فَقَالَ أَلْقِهَا فَإِنَّهَا ثِيَابُ الْكُفَّارِ
Telah menceritakan kepada kami [Waqi'] telah menceritakan kepada kami [Ali ibnul Mubarak] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abdullah bin 'Amru], dia berkata; "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam melihat aku sedang mengenakan baju yang telah dicelup dengan warna kuning, maka beliau pun bersabda, "Buanglah baju itu, sebab baju itu adalah baju untuk orang kafir."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online