حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَقَدَّمَ إِلَيْكَ خَصْمَانِ فَلَا تَسْمَعْ كَلَامَ الْأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَعَ كَلَامَ الْآخَرِ فَسَوْفَ تَرَى كَيْفَ تَقْضِي قَالَ فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَمَا زِلْتُ بَعْدَ ذَلِكَ قَاضِيًا
Telah menceritakan kepada kami [Husain Bin Ali] dari [Zaidah] dari [Simak] dari [Hanas] dari [Ali], dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Apabila datang kepadamu dua orang yang berselisih, maka jangan hanya mendengarkan perkataan orang pertama tetapi sampai kamu mendengar dari perkataan orang ke dua, maka kamu akan dapat melihat bagaimana memutuskannya." Hanas berkata; Ali berkata; "Maka setelah itu aku terus menjadi Qadli (hakim)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online