Hadits No. 652

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَقَدَّمَ إِلَيْكَ خَصْمَانِ فَلَا تَسْمَعْ كَلَامَ الْأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَعَ كَلَامَ الْآخَرِ فَسَوْفَ تَرَى كَيْفَ تَقْضِي قَالَ فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَمَا زِلْتُ بَعْدَ ذَلِكَ قَاضِيًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Husain Bin Ali] dari [Zaidah] dari [Simak] dari [Hanas] dari [Ali], dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Apabila datang kepadamu dua orang yang berselisih, maka jangan hanya mendengarkan perkataan orang pertama tetapi sampai kamu mendengar dari perkataan orang ke dua, maka kamu akan dapat melihat bagaimana memutuskannya." Hanas berkata; Ali berkata; "Maka setelah itu aku terus menjadi Qadli (hakim)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#652
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online