حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنِي قُرَّةُ وَرَوْحٌ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ وَقُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ الْمَعْنَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاقْتُلُوهُ قَالَ وَكِيعٌ فِي حَدِيثِهِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ ائْتُونِي بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الرَّابِعَةِ فَلَكُمْ عَلَيَّ أَنْ أَقْتُلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Waqi'] telah menceritakan kepadaku [Qurrah] dan [Rauh] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dan [Qurrah bin Khalid Al Ma'na] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa meminum khamer maka cambuklah dia, jika mengulangi maka cambuklah dia, jika mengulangi maka cambuklah dia, jika mengulangi maka bunuhlah dia." Waqi' berkata dalam hadisnya: Abdullah berkata; datangkalah kepadaku seorang lelaki yang telah meminum khamer pada kali keempat, maka kewajibanku kepada kalian adalah dengan membunuhnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online