حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ شُعَيْبٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْفَرَعِ فَقَالَ الْفَرَعُ حَقٌّ وَإِنْ تَرَكْتَهُ حَتَّى يَكُونَ شُغْزُبًّا ابْنَ مَخَاضٍ أَوْ ابْنَ لَبُونٍ فَتَحْمِلَ عَلَيْهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ تُعْطِيَهُ أَرْمَلَةً خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَبُكَّهُ يَلْصَقُ لَحْمُهُ بِوَبَرِهِ وَتَكْفَأَ إِنَاءَكَ وَتُولِيَ نَاقَتَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengkhabarkan kepada kami [Dawud bin Qois] aku mendengar ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya], dari [Abdullah bin 'Amru], dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam ditanya tentang Al Faro` (anak unta yang baru lahir). Maka beliau menjawab: "Al Faro` adalah haq (boleh untuk disembelih), namun jika kalian membiarkannya sehingga dagingnya keras, atau seperti unta yang berumur dua atau tiga tahun, kemudian kalian bisa membawanya ke jalan Allah, atau kalian berikan kepada seorang janda adalah lebih baik daripada kalian sembelih padahal dagingnya masih menempel dengan kulit, bejanamu jadi penuh dan induk unta tersebut menjadi sedih karenanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online