حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ وَحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى قَالَ حُسَيْنٌ فِي حَدِيثِهِ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثُونَ بَنَاتُ مَخَاضٍ وَثَلَاثُونَ بَنَاتُ لَبُونٍ وَثَلَاثُونَ حِقَّةٌ وَعَشْرٌ بَنُو لَبُونٍ ذُكُورٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shomad] dan [Husain bin Muhammad] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa], [Husain] berkata dalam hadisnya; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa terbunuh karena tidak sengaja, maka tebusan dendanya adalah seratus ekor unta, terdiri dari; tiga puluh Banat Makhodl (unta yang berumur dua tahun), tiga puluh Banat Labun (unta yang berumur tiga tahun), tiga puluh Hiqqoh (unta yang berumur empat tahun), dan sepuluh Banu Labun (unta yang berumur tiga tahun) laki-laki."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online