حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَعْطَيْتُ أُمِّي حَدِيقَةً حَيَاتَهَا وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَلَمْ تَتْرُكْ وَارِثًا غَيْرِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَبَتْ صَدَقَتُكَ وَرَجَعَتْ إِلَيْكَ حَدِيقَتُكَ
Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin 'Adiy] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Abdul Karim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], bahwa ada seorang lelaki berkata: "Wahai Rasulullah, aku dulu pernah memberikan sebidang kebun kepada ibuku sewaktu ia masih hidup, lalu ia meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris selain aku?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menjawab: "Sedekahmu telah sah, dan kebun itu kembali lagi kepadamu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online