Hadits No. 6430

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ وعَبْدُ الصَّمَدِ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْقَتِيلِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوهُ وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْدِ وَمَا صَالَحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ تَشْدِيدُ الْعَقْلِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] dan [Abdush Shomad] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu ibnu Musa- dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa membunuh dengan sengaja, maka perkaranya dikembalikan kepada pihak wali si terbunuh, jika mereka berkehendak maka mereka boleh balas membunuh, jika mereka mau mereka boleh meminta tebusan, yaitu; tiga puluh hiqqoh (unta yang telah berumur empat tahun), dan tiga puluh jadza`ah (unta perempuan yang telah berumur lima tahun), serta empat puluh Khalifah (unta yang sedang hamil). Itulah denda sebuah pembunuhan yang disengaja. Jika mereka damai maka itu adalah hak mereka. Dan itulah denda.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#6430
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online