حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ عَلَى صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عِدَةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ وَأَحَقُّ مَا يُكْرَمُ عَلَيْهِ الرَّجُلُ ابْنَتُهُ أَوْ أُخْتُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengkhabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], dia berkata; ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [Abdullah bin 'Amru], bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Wanita mana saja yang menikah dengan suatu mahar, hiba' (hadiah), atau janji untuk diberi sesuatu dan hal itu dilakukan sebelum akad nikah maka berarti itu semua adalah miliknya. Adapun pemberian yang diberikan setelah akad nikah maka berarti itu semua adalah milik orang yang diberi. Dan seorang lelaki (bapak) lebih berhak menerima pemberian atas anak perempuannya dan saudara perempuannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online