Hadits No. 6422

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ عَلَى صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عِدَةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ وَأَحَقُّ مَا يُكْرَمُ عَلَيْهِ الرَّجُلُ ابْنَتُهُ أَوْ أُخْتُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengkhabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], dia berkata; ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [Abdullah bin 'Amru], bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Wanita mana saja yang menikah dengan suatu mahar, hiba' (hadiah), atau janji untuk diberi sesuatu dan hal itu dilakukan sebelum akad nikah maka berarti itu semua adalah miliknya. Adapun pemberian yang diberikan setelah akad nikah maka berarti itu semua adalah milik orang yang diberi. Dan seorang lelaki (bapak) lebih berhak menerima pemberian atas anak perempuannya dan saudara perempuannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#6422
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online