حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَزَعَمَ أَبُوهُ أَنَّهُ يَنْزِعُهُ مِنِّي قَالَ أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [Abdullah bin 'Amru], dia berkata; bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, dulu perutku adalah tempat baginya, pangkuanku adalah rumah baginya, dan payudaraku adalah tempat minum baginya, tapi bapaknya ingin merebutnya dariku?" Beliau menjawab: "Kamu lebih berhak atasnya (anakmu) selama kamu belum menikah (lagi)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online