حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا خَلِيفَةُ بْنُ خَيَّاطٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي خُطْبَتِهِ وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ لَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Waqi'] telah menceritakan kepada kami [Khalifah bin Khayyat] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], ia berkata; Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda dalam khutbahnya, sedang beliau menyandarkan punggungnya ke Ka'bah: "Janganlah seorang muslim dibunuh karena sebab orang kafir, dan jangan kalian bunuh seorang kafir yang ada ikatan perjanjian."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online