حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ أَخْبَرَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الَّذِي يَسْتَرِدُّ مَا وَهَبَ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ فَيَأْكُلُ مِنْهُ وَإِذَا اسْتَرَدَّ الْوَاهِبُ فَلْيُوقَفْ بِمَا اسْتَرَدَّ ثُمَّ لِيُرَدَّ عَلَيْهِ مَا وَهَبَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] telah mengkhabarkan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kekeknya], bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Perumpamaan orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya adalah seperti seekor anjing yang muntah lalu ia jilat kembali. Dan jika orang yang telah menghibahkan meminta kembali barang yang telah dihibahkannya, maka hendaklah ia menghentikan tindakan tersebut, lalu mengembalikan apa yang telah dihibahkannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online