حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي هُبَيْرَةَ الْكَلَاعِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ إِنَّ رَبِّي حَرَّمَ عَلَيَّ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْكُوبَةَ وَالْقِنِّينَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abdullah bin Hubairah] dari [Abu Hubairah Al Kala'i] dari [Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam keluar menemui kami pada suatu hari seraya bersabda: "Sesungguhnya Rabbku telah mengharamkan atasku khamer, judi, minuman arak dari gandum, permainan catur dan al Qittiin (jenis permainan bangsa romawi)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online