حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْعُمَرِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar Al Umari] dari [Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya], dari [Abdullah bin Amr] bahwasanya Nabi SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM, beliau bersabda: "Sesuatu yang jika dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka sedikitnya juga haram."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online