حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَسْتَاذَ الْهِزَّانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ لَبِسَ الذَّهَبَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ ذَهَبَ الْجَنَّةِ وَمَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ حَرِيرَ الْجَنَّةِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Auf] dari [Maimun bin Astadz Al Hizani] dari [Abdullah bin Amru], dari Rasulullah SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa yang memakai perhiasan emas dari ummatku lalu ia mati dalam keadaan masih memakainya maka Allah akan mengharamkan bagi emas di surga. Dan barangsiapa yang memakai kain sutera dari ummatku lalu ia mati dalam keadaan masih memakainya maka Allah akan mengharamkan baginya kain sutera di surga."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online