Hadits No. 624

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ يَعْنِي الرَّازِيَّ عَنْ حُصَيْنِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا شَكَّ إِلَّا أَنَّهُ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Khalaf Bin Al Walid] Telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far yaitu Ar Razi] dari [Hushain Bin Abdurrahman] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari salah seorang lelaki sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, -dia berkata; "Tidak ragu lagi bahwa dia adalah [Ali], - dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberinya, kedua saksinya dan penulisnya, dan melaknat pembuat tato dan yang minta dibuatkan, melaknat pelaku nikah muhallil dan muhallal lah serta melaknat orang yang menolak berzakat, dan beliau melarang berbuat niyahah (meratapi mayit)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#624
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online