حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Qatadah] dari [Abi Qilabah] dari [Abdullah bin Amru], dari Nabi SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM, beliau bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena (mempertahankan) hartanya maka berarti ia mati syahid."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online