حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَبِي عِيَاضٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ لَمَّا نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْأَوْعِيَةِ قَالُوا لَيْسَ كُلُّ النَّاسِ يَجِدُ سِقَاءً فَأَرْخَصَ فِي الْجَرِّ غَيْرِ الْمُزَفَّتِ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman Al Ahwali] dari [Mujahid] dari [Abi Iyadl] dari [Abdullah bin Amr bin Ash], dia berkata; Ketika Nabi SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM melarang mempergunakan beberapa jenis bejana, orang-orang pun berkata, "Kalau begitu manusia tidak mempunyai lagi alat untuk minum air." Maka beliaupun akhirnya memberi keringanan dengan memperbolehkan minum dengan menggunakan guji yang tidak dicat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online